vip

Jumat, 18 November 2016

HUKUM REBONDING

PERTANYAAN :
Ustadz, apa hukum rebonding? 
Apakah termasuk mengubah ciptaan Allah?
JAWAB :
1⃣ Jika dalam proses rebonding terjadi :
 Perubahan permanen, yaitu secara proses kimiawi mengubah protein rambut yang awalnya keriting menjadi lurus, dan perubahannya bersifat permanen. Seakan-akan dia tidak terima dengan rambutnya yg keriting, maka ini tmsk bab Taghyîr al-Khalq (merubah ciptaan Allah). Dan sependek pemahaman Ana, maka ini terlarang.
 Perubahan temporer (tidak permanen), yaitu hanya untuk tazyîn (memperindah) saja tanpa ada maksud dan tanpa ada perubahan rambut secara permanen. Jadi, akar rambutnya tetap keriting saat ia tumbuh. Maka ini tidak mengapa.
2⃣ Rebonding pada umumnya mengaplikasikan cream rambut atau semisalnya yang bekerja merubah protein rambut, kemudian setelah itu dipanaskan lalu diseterika. Apabila perubahan tersebut adalah perubahan permanen, maka ini termasuk bab Taghyîr al-Khalq.
Yang dimaksud Taghyîr al-Khalq adalah = tahawwul asy-syai` ‘an shifatihi hatta yakuna ka`annahu syai'un akhor (merubah sesuatu dari sifatnya sehingga menjadi sifat lain yang berbeda).
Nah, apabila ia bawaannya berambut keriting, lalu diubahnya secara permanen menjadi lurus, maka ini :
 Tidak mensyukuri nikmat Allah
 Merubah ciptaan Allah
Maka ini hukumnya haram.
3⃣ Secara qiyas.
Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :
"Allah melaknat wanita yang mentato dan yang minta ditato, yang mencabut bulu alis dan yang minta dicabutkan bulu alisnya... Dan seterusnya" (HR Bukhari)
Para ulama menjelaskan bahwa diantara illat larangan di atas adalah : "tholabul husni bi taghyiril khalq" (mencari keindahan dengan cara merubah ciptaan)...
Maka rebonding pun dapat diqiyaskan dengan illat yang sama dengan hadits di atas, yaitu sama-sama mencari keindahan dengan cara merubah ciptaan Allah. Maka hukumnya haram.
4⃣ Adapun jika proses rebonding itu tidak merubah secara permanen (hanya temporer, dan akar rambut tidak berubah), dan bertujuan untuk tazyîn (menghias atau mempercantik), apalagi di hadapan suami, maka ini diperbolehkan.
Adapun wanita yang belum bersuami, maka tidak boleh rebonding. Karena faidah tazyin yang sejatinya untuk suami, yang tidak bisa dia lakukan. Sedangkan wanita wajib menutup rambutnya kepada selain mahramnya.
Wallahu a'lam.
✏ Al-Ustâdz Abû Salmâ, Muhammad bin Burhan bin Yusuf Al-Atsari
📱@abinyasalma | abusalma.net
#⃣ Channel TG ( bit.ly/abusalma ) & WAG *_al-Wasathiyah wal I'tidål_*

Tidak ada komentar:

Posting Komentar